Rabu, 26 Oktober 2011

Ilustrasi Pendaftaran Hak Paten

Hak Paten ialah salah suatu hak yang biasanya diberikan oleh negara terhadap inventr (orang yang menciptakan suatu karya) atas hasil invensinya (karya) di dalam bidang teknologi,yang dilakukannya sendiri ataupun memperbolehkan orang lain atau suatu pihak tertentu dalam pelaksanaan pembuatan invensi tersebut dan itu ada pada UU14 tahun 2001,Pasal 1,Ayat 1
Cara Mengajukan Lisensi Yaitu
Mengajukan Permohonan paten di instansi terkait (derektorat jendral hak kekayaan intelektual departemen hokum & ham RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar